BEST PRICE
* KONDISI PERTANGGUNGAN / MANFAAT PERLINDUNGAN UNTUK ASURANSI MOBIL :
- ALLRISK : Menanggung segala jenis kerusakan kecil hingga total. Premi lebih mahal dibandingkan TLO.
Contoh: penyok, baret, pencurian, terperosok, dll.
(MAKSIMAL USIA KENDARAAN 8-10THN)
- ALLRISK : Menanggung resiko rusak Total atau nilai perbaikan mobil/motor mencapai 75% atau lebih dari harga kendaraan saat itu.
Contoh: pencurian, terperosok, kemasukan air hingga tidak bisa digunakan, dll.
(MAKSIMAL USIA KENDARAAN 15 THN)
* PERLUASAN JAMINAN ASURANSI MOBIL :
- KLAUSUL ANGIN TOPAN, BADAI, HUJAN ES, BANJIR DAN/ATAU TANAH LONGSOR :
* Cover kerusakan pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, yang disebabkan secara langsung oleh angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air dan/atau tanah longsor.
- KLAUSUL GEMPA BUMI, TSUNAMI DAN/ATAU LETUSAN GUNUNG BERAPI :
* Cover segala kerusakan pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, yang disebabkan secara langsung oleh gempa bumi, tsunami dan /atau letusan gunung berapi.
- KLAUSUL HURU - HARA, TERORISME DAN SABOTASE :
* Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa, dengan pembayaran tambahan premi, pertanggungan ini diperluas dengan jaminan sebagaimana diatur di bawah ini:
1. RESIKO YANG DIJAMIN
Kerugian atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan /atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko-resiko berikut :
1. Kerusuhan
2. Pemogokan
3. Penghalangan Bekerja
4. Tawuran
5. Huru-hara
6. Pembangkitan Rakyat tanpa penggunaan senjata api
7. Revolusi tanpa penggunaan senjata api
8. Makar
9. Terorisme
10. Sabotase
Kerugian atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh penjarahan yang terjadi selama Kerusuhan atau Huru-hara.
- TJH (PIHAK KETIGA) :
Dikenal di dunia asuransi sebagai Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga (TJH III). Yang dimaksud dengan pihak ketiga adalah pihak lain yang mengalami kerugian, baik pada mobil maupun dirinya sendiri, atau menjadi korban dalam sebuah kecelakaan. Limit ini tergantung permintaan nasabah dan persetujuan asuransi. Biasanya, limit yang disediakan antara Rp10 juta, Rp25 juta, Rp50 juta, hingga Rp100 juta. Nasabah bisa saja meminta limit setinggi mungkin selama pihak asuransi menyetujui.
- - PAP & PAD :
Berupa santunan untuk Pengemudi dan Penumpang, sesuai limit yang disepakati oleh pihak Asuransi dan Tertanggung. Yang dimana jika terjadi kecelakaan menyebabkan kehilangan tubuh, cacat tetap, dan sampai meninggal dunia.
* MOBIL YANG BISA DI ASURANSIKAN
* KENDARAAN PRIBADI :
Angkutan pribadi adalah angkutan yang menggunakan kendaraan pribadi, seperti mobil pribadi, sepeda motor,untuk keperluan pribadi.
* KENDARAAN NIAGA :
Sebuah kendaraan niaga atau kendaraan komersial adalah semua tipe kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang ataupun penumpang dengan dikenai tarif tertentu. Seperti Truck / Mobil Pick Up.
* BUS :
Adalah kendaraan darat yang dirancang untuk mengangkut banyak penumpang.