| Keterangan | Comprehensive | Claim Total Lost | Claim Kehilangan |
| Tata Cara Claim | - Melaporkan claim dalam waktu 5x 24 jam setelah kejadian | - Melaporkan claim dalam waktu 5x 24 jam setelah kejadian - Melengkapi dokumen claim yang masa berlaku aktif - Mobil di derek ke bengkel (Untuk derek bisa dari asuransi / derek jasamarga disertakan dgn melampirkan kwitansi asli) - Penjadwalan survey kendaraan - Proses estimasi biaya jasa perbaikan dari bengkel - Proses penerbitan SPK | - Melaporkan claim dalam waktu 5x 24 jam setelah kejadian - Membuat surat laporan kehilangan di kantor kepolisian di lokasi kejadian - Melengkapi dokumen claim yang masa berlaku aktif - Penjadwalan survey ke lokasi kejadian - Melengkapi dokumen Surat keterangan Kaditserse dan blokir STNK - Proses penerbitan SPK - Melengkapi dokumen claim yang diperlukan - Proses pembayaran claim ke rekening tertanggung |
| Dokumen | 1. Polis asuransi | 1. Polis asuransi | 1. Polis asuransi 2. SIM pengemudi pada saat kejadian yang masa aktif masih berlaku 3. STNK dan pajak STNK asli yang masih berlaku 4. KTP sesuai polis / cap / stempel perusahaan (apabila di polis tertanggung atas nama perusahaan) 5. Surat laporan kehilangan di kantor kepolisian di lokasi kejadian 6. Surat keterangan kaditserse dan surat pemblokiran STNK 7. BPKB Asli 8. Duplikat faktur asli 9. Kwitansi blanko asli bermaterai rangkap 2 10. Kunci kontak 2 buah 11. Buku manual dan service 12. Surat kuasa asli 13. Surat penyerahan hak asli 14. Surat LOD asli 15. Dokumen pendukung lainnya apabila di perlukan di kemudian hari. |
| Pengecualian claim | - Kendaraan bermotor digunakan untuk menarik / mendorong kendaraan / benda lain, memberi pelajaran pengemudi | - Kendaraan bermotor digunakan untuk menarik / mendorong kendaraan / benda lain, memberi pelajaran pengemudi - Kendaraan bermotor digunakan untuk turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan / kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa - Kendaraan bermotor digunakan untuk melakukan tindak kejahatan - Penggunaan selain dari yang di cantumkan dalam polis - Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah di tetapkan oleh pabrikan jika hal tersebut tidak diatur oleh pihak yang berwenang - Kerusakan akibat barang / hewan yang sedang berada didalam, di muat , ditumpuk, dibongkar, diangkut oleh kendaraan bermotor - Kerusakan akibat zat kimia, air, atau benda cair lainnya yang berada di dalam kendaraan bermotor - Perlengkapan tambahan yang tidak di sebutkan pada polis | - Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya - Pencurian / perbuatan jahat yang dilakukan oleh Suami / istri, anak, orang tua / saudara sekandung tertanggung, orang yang bekerja pada tertanggung, orang yang sepengetahuan / seizin tertanggung, orang yang tinggal bersama tertanggung |