MANFAAT PERLINDUNGAN ASURANSI
* KONDISI PERTANGGUNGAN / MANFAAT PERLINDUNGAN
UNTUK ASURANSI MOBIL :
- ALLRISK : Menanggung segala jenis
kerusakan kecil hingga total. Premi lebih mahal dibandingkan TLO.
Contoh: penyok, baret, pencurian,
terperosok, dll.
(MAKSIMAL USIA KENDARAAN 8-10THN)
- ALLRISK : Menanggung resiko rusak Total atau
nilai perbaikan mobil/motor mencapai 75% atau lebih dari harga kendaraan
saat itu.
Contoh: pencurian, terperosok,
kemasukan air hingga tidak bisa digunakan, dll.
(MAKSIMAL USIA KENDARAAN 15 THN)
* PERLUASAN JAMINAN ASURANSI MOBIL :
- KLAUSUL ANGIN TOPAN, BADAI, HUJAN ES, BANJIR
DAN/ATAU TANAH LONGSOR :
* Cover kerusakan pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, yang
disebabkan secara langsung oleh angin topan, badai, hujan es, banjir,
genangan air dan/atau tanah longsor.
- KLAUSUL GEMPA BUMI, TSUNAMI DAN/ATAU LETUSAN
GUNUNG BERAPI :
* Cover segala kerusakan pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan,
yang disebabkan secara langsung oleh gempa bumi, tsunami dan /atau letusan
gunung berapi.
- KLAUSUL HURU - HARA, TERORISME DAN SABOTASE :
* Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa, dengan pembayaran tambahan
premi, pertanggungan ini diperluas dengan jaminan sebagaimana diatur di
bawah ini:
1. RESIKO YANG DIJAMIN
Kerugian atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan /atau kepentingan yang
dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau
lebih dari risiko-resiko berikut :
1. Kerusuhan
2. Pemogokan
3. Penghalangan Bekerja
4. Tawuran
5. Huru-hara
6. Pembangkitan Rakyat tanpa penggunaan senjata api
7. Revolusi tanpa penggunaan senjata api
8. Makar
9. Terorisme
10. Sabotase
Kerugian atau kerusakan atas Kendaraan
Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung
disebabkan oleh penjarahan yang terjadi selama Kerusuhan atau Huru-hara.
- TJH (PIHAK KETIGA) :
Dikenal di dunia asuransi sebagai Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak
ketiga (TJH III). Yang dimaksud dengan pihak ketiga adalah pihak lain yang
mengalami kerugian, baik
pada mobil maupun dirinya sendiri, atau menjadi korban dalam sebuah
kecelakaan. Limit ini tergantung permintaan nasabah dan persetujuan
asuransi. Biasanya, limit yang disediakan antara Rp10 juta, Rp25 juta,
Rp50 juta, hingga Rp100 juta. Nasabah
bisa saja meminta limit setinggi mungkin selama pihak asuransi menyetujui.
- - PAP & PAD :
Berupa santunan untuk Pengemudi dan Penumpang,
sesuai limit yang disepakati oleh pihak Asuransi dan Tertanggung. Yang dimana jika terjadi kecelakaan
menyebabkan kehilangan tubuh, cacat tetap, dan sampai meninggal dunia.
* MOBIL YANG BISA DI ASURANSIKAN
*
KENDARAAN PRIBADI :
Angkutan pribadi adalah angkutan yang
menggunakan kendaraan pribadi, seperti mobil pribadi, sepeda motor,untuk
keperluan pribadi.
*
KENDARAAN NIAGA :
Sebuah kendaraan niaga atau kendaraan
komersial adalah semua tipe kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut
barang ataupun penumpang dengan dikenai tarif tertentu. Seperti Truck /
Mobil Pick Up.
*
BUS :
Adalah kendaraan darat yang dirancang
untuk mengangkut banyak penumpang.